Cyber Katrox Weblog

Informasi dan Review seputar Internet, Produk, Teknologi, Bisnis Online, SEO, Otomotif dan Blogging

05 Agustus 2010

Peranan Bea & Cukai terhadap Negara dan Masyarakat

Seperti kita ketahui bahwa negara Republik Indonesia mempunyai sebuah lembaga yang memiliki peran cukup penting terhadap pembangunan nasional dan perlindungan masyarakat. Salah satunya adalah lembaga Bea & Cukai (Direktorat Jenderal Bea & Cukai).
Sebagai lembaga penting dalam perdagangan internasional, peran bea dan cukai semakin luas yaitu menjadi Trade Facilitator. Karena itu, bea dan cukai harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat umum yang bercirikan save time, save cost, sefety, dan simple. Dan semua ciri tersebut harus menjadi bagian dari sistem dan prosedur kepabeanan. Agar dapat sesuai dengan misi dari bea dan cukai yaitu memberikan pelayanan yang terbaik kepada industri, perdagangan, dan masyarakat.
Disamping itu bea dan cukai juga berperan dalam upaya pembangunan ekonomi secara umum dalam era liberalisasi dan globalisasi perdagangan dan investasi. Demi terwujudnya visi dari bea dan cukai yaitu menjadikan administrasi kepabeanan dan cukai dengan standar internasional.

Semuanya itu harus mengacu kepada tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Bea & Cukai yaitu:

Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
  1. Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional di bidang pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan lainnya yang pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Perencanaan, pembinaan dan bimbingan di bidang pemberian pelayanan, perijinan, kemudahan, ketatalaksanaan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diharapkan dapat melakukan tugas dan fungsinya untuk :


Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Disini peran bea dan cukai, secara tidak langsung akan melindungi masyarakat terutama dalam upaya pencegahan penyelundupan narkotika dan zat-zat psikotropika (seperti shabu, ketamine, ekstasi, heroin dan kokain) yang masih terus marak dilakukan oleh orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan besar, tanpa melihat efek yang ditimbulkan dari penggunaan narkotika dan psikitropika yang nota bene akan merusak generasi muda bangsa ini.

Melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri. Sebagai contoh, masih banyaknya produk impor China seperti garmen (pakaian), sepatu dan tas, yang beredar di pasaran dan mulai mendominasi penjualan di pasar regional. Parahnya lagi, sebagian besar produk impor itu adalah produk impor ilegal. Hal ini dikhawatirkan akan mematikan industri nasional sehingga akan berdampak industri lokal banyak yang gulung tikar. Disini peran bea dan cukai dituntut untuk memperketat dalam memeriksa masuknya barang- barang impor ke Indonesia, serta mendukung persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan importasi barang dan produk legal.
Memberantas penyelundupan. Dengan maraknya barang-barang selundupan, baik itu lewat jalur laut maupun udara, sehingga bea dan cukai dituntut untuk menjaga lebih ketat pelabuhan-pelabuhan besar atau pelabuhan yang jarang digunakan untuk droping barang.
Maupun penjagaan ketat di bandara-bandara dengan melakukan periksaan untuk penumpang dan pemeriksaan untuk barang (kargo). Hal ini penting, agar dapat mengatasi penyelundupan barang secara fisik. Disamping itu, para importir dan eksportir ilegal (penyelundup) dikenakan sanksi yang berat secara hukum sesuai dengan UU kepabeanan. Sanksi juga dapat dikenakan kepada aparat bea dan cukai yang terbukti bersalah, karena mendukung kegiatan importir ilegal. Dengan begitu akan mengurangi dan memberantas penyelundupan.

Melaksanakan tugas titipan dari instansi-instansi lain yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara. Disini peran bea dan cukai, untuk selalu membantu dalam hal pengawasan lalu lintas barang-barang tertentu (misalnya senjata api, peralatan tempur untuk angkatan bersenjata RI) yang melampaui batas-batas negara.
Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal untuk kepentingan penerimaan keuangan negara. Pemungutan bea masuk dan cukai yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai ini merupakan salah satu pemasukan terbesar untuk kas Negara. Sebagai contoh cukai rokok, ini merupakan pendapatan negara yang cukup solid. Dengan begitu akan berdampak sangat besar dalam pembangunan nasional.
Untuk itu, saya sebagai warga negara Indonesia turut mendukung peran bea dan cukai dalam pembangunan nasional dan perlindungan masyarakat.
Sumber Referensi :
- Dirjend Bea & Cukai ( Beacukai.go.id )
Sumber gambar :
- Narkotika ( Dinkes Kota Tangerang )
- Produk impor ilegal ( Mata News )
- Barang-barang selundupan ( Detik Finance, Jpnn, Media Indonesia, Kaltim Post )

13 komentar:

  1. Asslm,,,,

    Kunjungan Balik nih Sob,
    Thanks ya udah Berkunjung ke Rumahku...hehehe
    Rumahnya (Blognya...red) tambah oke aja,
    Gak bosen deh saya sempatkan untuk Datang ke Sini lagi..!!

    Sob saya punya Blog baru nih,
    Sempatkan untuk berkunjung ya, ini Rumah Baruku...
    http://bajumuslimmuslimah.blogspot.com
    http://pakaianbajupengantin.blogspot.com
    http://caraloginfacebook.blogspot.com

    Salam Blogger, Sukses Menjalin Silaturahmi....


    Wassalm,,,,

    BalasHapus
  2. @ Pasang Banner Gratis : Wah... banyak juga blognya, Makasih atas kunjungannya dan jangan bosan untuk berkunjung lagi.

    BalasHapus
  3. makasih sobat sudah berkunjung ke gubuk ane

    BalasHapus
  4. @ munir ardi : Sama2 mas, jangan bosan untuk berkunjung lagi.

    BalasHapus
  5. @ Clara : Setuju dengan pendapat mbak, masalahnya bea cukai itu salah satu pendapatan negara terbesar, jadi rawan terjadi korupsi.

    BalasHapus
  6. salam kenal kunjungan perdana ke blog ini

    BalasHapus
  7. @ Agung Aritanto : Salam kenal juga.

    BalasHapus

Silahkan beri komentar dengan bijak dan jangan membuat SPAM